Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1945-2015

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949 
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949    
Bentuk Negara : Kesatuan    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Presidensial    
Konstitusi : UUD 1945

Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.    

2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950    
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950    
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)    
Konstitusi : Konstitusi RIS
    
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu

3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959    
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959    
Bentuk Negara : Kesatuan    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Parlementer    
Konstitusi : UUDS 1950

UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :    
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950    
2. Pembubaran Konstituante    
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
    
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)    
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966    
Bentuk Negara : Kesatuan    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Presidensial    
Konstitusi : UUD 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.

5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)    
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998    
Bentuk Negara : Kesatuan    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Presidensial    
Konstitusi : UUD 1945

6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang    
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang    
Bentuk Negara : Kesatuan    
Bentuk Pemerintahan : Republik    
Sistem Pemerintahan : Presidensial

Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945. 

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

1.    Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.    Sistem Konstitusional.
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.    Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.

credits: sistempemerintahanindonesia.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Check this handsome guy ;)

8 Pulau Surga di Indonesia

Quotes Inspiratif Selena Gomez yang Berpengaruh dalam Hidup Kita